Iklan

Jumat, 01 November 2024

Kasus Dugaan KDRT Muncul, Polresta Manado Diminta Cepat Menangani

November 01, 2024

 


Manado, KT

Kasus dugaan tindak pidana KDRT muncul lagi lagi yang sudah diminta ditangani pihak penyidik Polresta Manado secara tuntas.

Ditenggarai terkait penanganan kasus yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga kalau diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pria yang mantan suami korban.

Diceritakan korban, 23 April 2024 lalu, ia merasa mendapatkan ancaman akan dibunuh dari mantan suami dan mengurungnya di dalam rumah.

Merasa tak terima, korban menghubungi call center 112 dan juga ayahnya, untuk mengadukan apa yang dialaminya.

Tak berselang lama, personel Buser Polresta Manado menjemput korban dan membawanya ke kantor untuk membuat laporan, namun pihak Poresta tidak membuatkan LP melainkan hanya pengaduan dengan nomor pengaduan 594/IV/2024/SPKT/POLRESTA MANADO.

Di tanggal 15 Juli 2024, korban terkejut karena menerima SP2HP dari penyidik Polresta Manado yang isinya adalah menghentikan penyelidikan sebab perkara yang dilaporkan belum terpenuhi unsur pidananya.

“Pihak PPA Polresta mengacu pada keterangan Psikolog dari Polda yang mengatakan tidak ada tindak pidana KDRT Psikis. Padahal, di tanggal 13 Mei 2024 pihak Polresta Manado telah menyurat ke UPTD Kota Manado perihal permintaan pemeriksaan Psikolog klinis dari UPTD PPA Kota Manado dan hasil pemeriksaan mengatakan diduga ada tindak pidana KDRT,” kata kuasa hokum Citra Tangkudung SH.

Yang dia katakan, bahwa dirinya dikunci, dikurung, tidak bisa beraktifitas di luar rumah, ditekan dan diancam oleh mantan suaminya, serta dirinya tidak bisa bertemu dengan keluarga sendiri selama setahun lebih.

“Patut dipertanyakan apakah korban tidak bisa menyuarakan apa yang dialaminya di media sosial? sehingga yang tadinya dia menjadi korban dalam tindak pidana KDRT Kekerasan Psikis, sekarang menjadi terlapor dalam perkara pencemaran nama baik. Dalam hal ini, nampak ada upaya kriminalisasi terhadap korban. Dikarenakan laporan kekerasan psikis yang dilakukan oleh IM masih sementara berproses. Kemudian terkait video yang beredar di media sosial, itu adalah hasil rekaman dari pihak kepolisian dan di upload di akun Motor Itang,” tutur Citra prihatin.

Tangkudung mengungkapkan soal bukti chatingan saling komunikasi antara korban dengan mantan suamnya adalah semata-mata upaya untuk bertemu dengan anaknya.

Korban selama ini sangat susah bertemu dengan anaknya sendiri, mantan suaminya seakan-akan ingin menjauhkan korban dengan anaknya yang masih berumur 3 tahun tersebut.

Perlu diketahui putusan pengadilan negeri Manado menyebutkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada korban yang notabenenya adalah ibu dari anak tersebut. (red)


Thanks for reading Kasus Dugaan KDRT Muncul, Polresta Manado Diminta Cepat Menangani

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Kanal Times.